Asyik! Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Agustus Cair Minggu Ini, Buruan Cek!!

Posted on

Subsidi Gaji Rp600 Ribu – Menanggapi pemberlakuan PPKM level 4 yang masih terus berlangsung, ternyata Pemerintah tidak diam saja karena dalam waktu dekat melalui Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah akan segera memberikan bantuan berupa  subsidi gaji sebesari Rp 500 ribu per bulan bagi 3  juta karyawan swasta. Setiap karyawan nantinya akan mendapat total Rp. 1  juta dengan mekanisme pembagian secara bertahap sebanyak 2 termin.

Bantuan ini merupakan kelanjutan dari bantuan bpjs ketenagakerjaan 2021. Nah bagi kamu yang saat ini berstatus sebagai karyawan swasta, jangan sampai ketinggalan infonya. Pastikan apakah kamu termasuk satu dari  15 juta karyawan swasta yang kana mendapat bantuan subsidi gaji tersebut. Berikut ini syarat dan cara apakah kamu menddapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 jutadari Jokowi

  1. Memiliki KTP Elektronik,
  2. Terdaftar dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dgn nomor kartu peserta BPJS yang aktif,
  3. Gaji per bulan maksimal Rp. 3,5 juta.
  4. Kesehatan dihitung dari gaji di bawah Rp 5 juta,
  5. Tidak sedang bekerja di induk perusahaan lembaga negara, BUMN, instansi pemerintah, kecuali pegawai non PNS,
  6. Bekerja di daerah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4
  7. Tidak mendapat/ikut program program kartu prakerja

Jika kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu akan berpeluang mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp. 500 ribu per bulan selama 2 bulan (dirapel) sehingga total akan mendapatkan Rp. 1 juta. Tentunya kamu harus memastikan terlebih dahulu di perusahaan tempat bekerja, coba konfirmasi ke maanger/HRD. Nantinya, proses pencairan akan langsung dilakukan melalui transfer ke rekening yang biasa digunakan untuk menerima gaji, sehingga tidak akan ada potongan/pungli. Sehingga pastikan nomer rekening kamu aktif.

Cara cek BSU secara online di situs bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini cara cek apakah kamu terdaftar atau tidak untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah secara online:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Selanjutnya Bbuat akun di situs tersebut. Isi seluruh data di kolom informasi yang disediakan, lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS nomer yang kamu daftarkan.
  3. Masuk atau Log In
  4. Lengkapi profil dengan mengisi biodata di kolom yang telah disediakan, termasuk status pernikahan, foto profil, dan lainnya.

Cek pemberitahuan apakah kamu masuk atau tidak sebagai penerima bantuan subsidi gaji. Jika masuk, akan muncul pemberitahuan  “Calon Penerima BSU”, sedangkan jika tidak masuk , maka yang muncul adalah “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *